A. Sejarah Uang
Pada zaman dahulu, untuk memperoleh barang-barang kebutuhan,
masyarakat melakukan kegiatan tukar-menukar barang atau barter.
Pada zaman dahulu, untuk memperoleh barang-barang kebutuhan,
masyarakat melakukan kegiatan tukar-menukar barang atau barter.
Hingga kini kegiatan barter masih berlaku dalam kehidupan suku-suku
di pedalaman, khususnya didaerah yang terpencil. Misalnya, garam dan
tembakau ditukar dengan damar atau hasil hutan yang lain. Tempat dan
hari penukaran barang sudah ditentukan.
Cara itu dianggap merepotkan dan terasa sulit dilakukan.
Cara tersebut memang kurang praktis. Seseorang yang memerlukan suatu
Cara tersebut memang kurang praktis. Seseorang yang memerlukan suatu
barang harus membawa barang miliknya ke suatu tempat untuk
Zaman pun makin lama makin maju. Pemikiran orang makin
berkembang. Orang mencari cara yang dianggap mudah untuk
mendapatkan barang. Akhirnya, ditemukan alat atau barang tertentu
sebagai alat tukar. Alat atau barang tersebut telah disepakati bersama.
sebagai alat tukar. Alat atau barang tersebut telah disepakati bersama.
Alat tukar yang dipakai pada saat itu adalah emas, perak, tembaga, besi,
mutiara, dan lain-lain. Alat tukar sepert itu disebut uang-barang.
Maksud uang-barang adalah barangbarang berharga yang dapat berfungsi
sebagai alat tukar. Sama halnya dengan uang yang berfungsi sebagai alat tukar.
Sejak zaman kerajaan dahulu, nenek moyang kita sudah
menciptakan mata uang. Hal ini dapat dibuktikan dengan ditemukannya
banyak uang kuno dari hasil penggalian benda-benda purbakala di berbagai
banyak uang kuno dari hasil penggalian benda-benda purbakala di berbagai
tempat.
Dengan diciptakannya uang sebagai alat tukar, maka orang
makin mudah untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Keberadaan
uang telah menjadikan kegiatan jual beli berlangsung
lebih praktis. Uang mudah disimpan dan dibawa. Dengan uang,
mahal atau murahnya suatu barang juga mudah dinilai atau diukur.
Dengan diciptakannya uang sebagai alat tukar, maka orang
makin mudah untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Keberadaan
uang telah menjadikan kegiatan jual beli berlangsung
lebih praktis. Uang mudah disimpan dan dibawa. Dengan uang,
mahal atau murahnya suatu barang juga mudah dinilai atau diukur.
B. Jenis- jenis Uang
Pada saat ini, uang adalah alat tukar atau alat pembayaran
yang sah. Penukaran barang dengan uang disebut jual beli.
Orang yang memiliki barang untuk ditukarkan dengan uang disebut
penjual. Orang yang memiliki uang untuk ditukarkan dengan
barang disebut pembeli.
Uang yang beredar di tengah masyarakat terdiri atas dua
jenis uang, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal berupa
uang kertas dan uang logam yang dapat langsung digunakan
untuk kegiatan jual beli. Uang kartal yang berupa uang kertas
dan logam adalah uang yang banyak digunakan masyarakat
luas seperti yang sudah kita kenal selama ini. Uang giral adalah
alat pembayaran (penukar) dalam bentuk surat-surat berharga
atau surat-surat penting. Contoh uang giral adalah cek, giro,
wesel, dan polis.
1. Uang Kertas
Uang kertas berbentuk persegi panjang dan memiliki dua
sisi yang berbeda. Ada sisi depan dan ada sisi belakang. Nilai
uang kertas berbeda-beda. Ada uang kertas yang bernilai
Rp100,00; Rp500,00; Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00;
Rp20.000,00; Rp50.000,00; dan Rp100.000,00. Uang kertas
mudah dibawa, tetapi mudah rusak. Di negara kita uang kertas
dicetak dan diedarkan oleh Bank Indonesia (BI). Pada daftar
gambar berikut ini kamu dapat melihat uang kertas yang beredar
di tengah masyarakat Indonesia.
Pada saat ini, uang adalah alat tukar atau alat pembayaran
yang sah. Penukaran barang dengan uang disebut jual beli.
Orang yang memiliki barang untuk ditukarkan dengan uang disebut
penjual. Orang yang memiliki uang untuk ditukarkan dengan
barang disebut pembeli.
Uang yang beredar di tengah masyarakat terdiri atas dua
jenis uang, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal berupa
uang kertas dan uang logam yang dapat langsung digunakan
untuk kegiatan jual beli. Uang kartal yang berupa uang kertas
dan logam adalah uang yang banyak digunakan masyarakat
luas seperti yang sudah kita kenal selama ini. Uang giral adalah
alat pembayaran (penukar) dalam bentuk surat-surat berharga
atau surat-surat penting. Contoh uang giral adalah cek, giro,
wesel, dan polis.
1. Uang Kertas
Uang kertas berbentuk persegi panjang dan memiliki dua
sisi yang berbeda. Ada sisi depan dan ada sisi belakang. Nilai
uang kertas berbeda-beda. Ada uang kertas yang bernilai
Rp100,00; Rp500,00; Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00;
Rp20.000,00; Rp50.000,00; dan Rp100.000,00. Uang kertas
mudah dibawa, tetapi mudah rusak. Di negara kita uang kertas
dicetak dan diedarkan oleh Bank Indonesia (BI). Pada daftar
gambar berikut ini kamu dapat melihat uang kertas yang beredar
di tengah masyarakat Indonesia.
Ciri-ciri uang kertas adalah sebagai berikut:
a. berbentuk persegi panjang,
b. bertuliskan besarnya nilai uang,
c. di sudut ada gambar lambang negara Garuda Pancasila,
d. di bagian atas tertulis Bank Indonesia, dan
e. ada tanda tangan Gubernur Bank Indonesia.
2. Uang Logam
Uang logam terbuat dari bahan logam. Uang logam yang
beredar di masyarakat adalah Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00;
Rp500,00; dan Rp1.000,00. Uang logam seperti ini sering
disebut uang pecahan atau uang receh. Di negara kita uang
logam dicetak diedarkan oleh Bank Indonesia. Berikut adalah
contoh uang logam yang berlaku di negara kita!
Ciri-ciri uang logam adalah sebagai berikut:
a. berbentuk bundar,
b. sisi lingkaran timbul,
c. bertuliskan besarnya nilai uang,
d. bertuliskan tahun pembuatan, dan
e. bertuliskan Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar