CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Rabu, 01 Mei 2013

PKN KELAS 6 SD---PROSES PERUMUSAN PANCASILA

Standar Kompetensi     : Menghargai nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar  
                                      negara.
Kompetensi Dasar        : Menceritakan secara singkat nilai kebersamaan dalam proses perumusan
                                      Pancasila sebagai dasar negara. 
Indikator                       :  1.  Siswa mendiskripsikan nilai juang dalam perumusan dasar negara
                                       2.  Siswa dapat mengetahui sejarah lahirnya Pancasila
Siswa Mendiskripsikan nilai juang dalam perumusan dasar negara Siswa dapat mengetahui sejarah lahirnya pancasila
A. Nilai-Nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila
Sejak akhir tahun 1944, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di manamana
dari Sekutu dalam Perang Dunia II. Banyak wilayah yang diduduki Jepang
jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat mengimbangi
serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada
bangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia membantunya melawan
Sekutu.
1. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan

Kemerdekaan Indonesia
Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan
dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu
Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk
Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI.
Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI.
Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon
Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk
Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase
(Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota
BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia
ditambah 7 orang tanpa hak suara.
a. Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
BPUPKI setelah terbentuk segera mengadakan persidangan. Masa persidangan
pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan
1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar
negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai
pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo,
dan Ir. Sukarno.
1) Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara
Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945.
Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia
merdeka yang intinya sebagai berikut:
Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI 4
a) peri kebangsaan;
b) peri kemanusiaan;
c) peri ketuhanan;
d) peri kerakyatan;
e) kesejahteraan rakyat.
2) Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan
sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan
tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia
merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang
berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
a) persatuan;
b) kekeluargaan;
c) keseimbangan lahir dan batin;
d) musyawarah;
e) keadilan sosial.
3) Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk
mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas
lima asas berikut ini:
a) kebangsaan Indonesia;
b) internasionalisme atau perikemanusiaan;
c) mufakat atau demokrasi;

Gambar 1.2 Suasana sidang BPUPKI.
Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka 1945–
1949
Proses Perumusan Pancasila 5
d) kesejahteraan sosial;
e) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang
ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari
Lahir Istilah Pancasila.

b. Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar
negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan
reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia
perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut
Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai
aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota
Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs.
Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim,
Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis.
Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945
berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan
itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Naskah Piagam Jakarta berbunyi, seperti berikut.
Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa,
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI 6
itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan
sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan
undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-
Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan
tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini
diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo,
Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan
kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein
Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo.
Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang
pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga
hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang
dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD
berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada
tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan
diterima sidang pleno BPUPKI.
2. Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti
hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang
disebut Dokuritsu Junbi Iinkai.
PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat
Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari
Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil,
Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945,
menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI
berjumlah 27 orang.
Proses Perumusan Pancasila 7
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya
Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr.
Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim,
Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir,
Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku
Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja,
Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik,
dan Iwa Kusumasumantri.
a. Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang
pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia,
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas
Presiden Indonesia.
PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan
naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang
dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan
sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”… dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman
Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan.
Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama
lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa
keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan
negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak
Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka
1945–1949
Gambar 1.3 Ketua dan Wakil Ketua PPKI.
Ir. Sukarno Drs. Moh. Hatta
Pendidikan Kewarganegaraan 6 SD dan MI 8
terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”… dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini
dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan
kalimat ”…. dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa
nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa
dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan
pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai.
Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI
dibuka.
b. Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas
kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan
kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.
Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II
UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang
beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”.
Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka
sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa.
Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli
1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun
ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Sistematika UUD 1945 itu
terdiri atas hal sebagai berikut.
1) Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada
Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang
berbunyi sebagai berikut.
a) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c) Persatuan Indonesia.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Proses Perumusan Pancasila 9
2) Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan
peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
3) Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal
demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai
saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai
dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar